INFOTREN.ID - Persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Agenda utama sidang perdana ini adalah penyampaian permohonan dari pihak pemohon kepada majelis hakim.

Tim kuasa hukum Andrie Yunus secara resmi menuntut kehadiran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri. Permintaan ini juga ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam rangka proses hukum tersebut.

Permohonan kehadiran para pejabat tinggi kepolisian ini diajukan karena pihak pemohon menilai penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka dilakukan secara tidak sah. Pihak kuasa hukum menduga terdapat cacat prosedur dalam proses penghentian perkara tersebut.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah dugaan bahwa korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai status penghentian penyidikan kasus tersebut. Hal ini menjadi dasar kuat bagi tim pemohon untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak termohon di persidangan.

"Iya benar, salah satunya meminta Kapolda Metro Jaya dan/atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan," jelas Nabil selaku anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus melalui pesan singkat pada Rabu (20/5/2026).

Permintaan tersebut kemudian diperkuat oleh anggota tim hukum lainnya saat membacakan berkas gugatan di hadapan hakim tunggal di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Kehadiran pejabat kepolisian dianggap esensial untuk memberikan keterangan langsung mengenai dasar penghentian penyidikan.

Yosua Oktavian, salah satu kuasa hukum, menegaskan tuntutan tersebut dalam persidangan. "Memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," tegas Yosua saat membacakan petitum di hadapan hakim.

Selain menuntut kehadiran, pihak pemohon juga mengajukan petitum mengenai batas waktu lanjutan proses hukum perkara tersebut. Mereka menuntut agar kepolisian segera melanjutkan proses hukum dan menyerahkan berkas kepada kejaksaan.

Yosua melanjutkan pembacaan tuntutan dengan memberikan tenggat waktu spesifik pascaputusan hakim dibacakan. "Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," papar Yosua.