INFOTREN.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, baru-baru ini memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik usulan pengenaan denda bagi penduduk yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai pungutan yang mungkin timbul saat proses pengurusan administrasi kependudukan.
Wamendagri menjelaskan secara rinci mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan sanksi yang diusulkan terkait dengan kehilangan dokumen identitas negara tersebut. Hal ini menjadi penting mengingat e-KTP merupakan dokumen krusial bagi setiap warga negara Indonesia.
Inti dari klarifikasi yang disampaikan oleh Bima Arya adalah bahwa pungutan yang dikenakan kepada warga negara yang mengajukan permohonan cetak ulang e-KTP karena hilang bukanlah berupa denda administratif. Biaya tersebut memiliki fungsi yang spesifik dan telah diatur dalam prosedur penerbitan ulang dokumen kependudukan.
"Sanksi itu merupakan biaya cetak baru," ujar Bima Arya Sugiarto.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa biaya yang dibebankan kepada pemohon semata-mata digunakan untuk menutupi ongkos produksi fisik dari e-KTP yang baru. Hal ini berbeda dengan konsep denda yang biasanya berkonotasi sanksi atas pelanggaran.
Penerbitan e-KTP baru memerlukan proses pencetakan ulang dengan material khusus dan teknologi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, adanya biaya penggantian dianggap sebagai penutup biaya riil operasional pencetakan ulang tersebut.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tujuan utama dari penjelasan ini adalah untuk memastikan transparansi kepada masyarakat mengenai pungutan yang berlaku di Ditjen Dukcapil. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai kewajiban finansial saat kehilangan e-KTP.
Dilansir dari sumber berita, penjelasan mengenai biaya cetak ulang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan prosedur bagi masyarakat yang terpaksa harus mengurus kembali e-KTP mereka karena alasan kehilangan.