MEDAN, Infotren Sumut - Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semestinya menjadi manifestasi komitmen negara dalam memperkuat institusi penegakan hukum, Kamis (05/03/26).

Namun proyek ini dilaksanakan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta keterbatasan fiskal APBD Sumut yang selama ini sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai penopang utama pendapatan daerah.

Ungkapan itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, belum lama ini, menjawab wartawan melalui pesan selular whatssap terkait proyek pembangunan gedung Kejati Sumut, yang kian hari semkin menjadi perbincangan dan perhatian serius dari diberbagai kalangan dan pemerhati publik.

"Dalam konteks tersebut, rangkaian fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa proyek ini mencerminkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya tata kelola pengadaan, dan rendahnya akuntabilitas kebijakan publik," kata Elfenda.

Dari perspektif pengelolaan keuangan negara sebutnya, pembongkaran parkir dan landscape yang baru dibangun melalui APBD-tahun 2023 merupakan anomali serius. 

Pada tahun 2023, Pemprov Sumut melalui Biro Umum Sekda mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,3 miliar untuk pembangunan parkir dan landscape Kejati Sumut yang meliputi pematangan lahan, gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan.

"Namun hanya berselang sekitar satu tahun, aset tersebut justru dibongkar saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025," sebutnya.

Dia menyebutkan, Hingga kini tidak terdapat kejelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset negara. Padahal Pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara secara tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 Penghapusan aset negara lanjutnya, tanpa perhitungan nilai wajar dan dasar kebijakan yang jelas berpotensi melanggar prinsip tersebut serta menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp.2 miliar. Ini bukan semata kesalahan teknis, melainkan indikasi kegagalan perencanaan fiskal yang terintegrasi.