INFOTREN.ID - Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rencana penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce) bukanlah kebijakan baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang telah ada sebelumnya dan kini hanya mengalami penyesuaian dalam mekanismenya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa praktik pemungutan pajak melalui sistem digital sebenarnya sudah lama diterapkan terhadap berbagai perusahaan global. Ia mencontohkan platform seperti Google dan Netflix yang selama ini telah dikenakan pajak melalui mekanisme serupa.
Menurut Febrio, pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama dengan para pelaku e-commerce di dalam negeri. Pemerintah ingin menjadikan platform marketplace sebagai pihak yang memungut pajak atas transaksi yang dilakukan para pedagang yang menggunakan layanan mereka.
“Ini bukan jenis pajak baru. Pajaknya memang sudah ada, dan sekarang kita hanya mengoptimalkan pengumpulan pajak melalui sistem yang lebih rapi,” ujar Febrio dalam pernyataan di Jakarta pada Sabtu.
Lebih lanjut, Febrio menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pedagang kecil. Mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenakan pungutan PPh 22. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan pajak ini tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Sementara itu, dari sisi teknis, perubahan yang dilakukan lebih menekankan pada peralihan tanggung jawab pembayaran pajak dari pedagang ke platform marketplace. Selama ini, para penjual online membayar PPh secara mandiri, namun ke depan, pajak tersebut akan langsung dipungut oleh marketplace saat transaksi terjadi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Rosmauli, menyebut langkah ini sebagai bentuk penyederhanaan. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar dari PPh tetap dipertahankan, namun mekanismenya dibuat lebih praktis dan terintegrasi, sehingga para pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan pelaporan terpisah secara manual.
“Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan para pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemungutan dilakukan langsung melalui sistem yang sudah terhubung dengan platform tempat mereka berdagang,” jelas Rosmauli.
Menurut DJP, langkah ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. Tujuan utamanya adalah memperbaiki sistem administrasi, meningkatkan transparansi, serta mendorong tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari pelaku usaha digital.


