Infotren.id - Paula Verhoeven, aktris dan mantan istri Baim Wong, membuat langkah mengejutkan dengan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Laporan ini diajukan menyusul keputusan hakim yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka” atau "nusyuz" serta terlibat perselingkuhan dengan seorang pria berinisial N, yang disebut-sebut merupakan teman Baim Wong sendiri.
Langkah ini diambil Paula Verhoeven sebagai bentuk pembelaan terhadap nama baiknya yang merasa tercemar akibat isi putusan yang menurutnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam keterangannya kepada media, Paula Verhoeven menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah terjadi perselingkuhan selama ia menjalin pernikahan dengan Baim Wong. Ia menilai putusan tersebut sangat merugikan tidak hanya dirinya, tapi juga anak-anak dan keluarganya.
Ia juga menyoroti bahwa selama persidangan, tidak ada bukti kuat seperti rekaman, saksi mata, ataupun dokumen yang membuktikan tuduhan perselingkuhan tersebut. Paula bahkan telah mengajukan gugatan balik atau "rekonvensi" untuk membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, disebut bahwa Paula telah terbukti melakukan "nusyuz" atau durhaka kepada suami karena menjalin hubungan dengan pria lain. Pria berinisial NS tersebut tidak hadir di persidangan dan sejauh ini tidak memberikan klarifikasi kepada publik.
Putusan ini dinilai Paula tidak mempedomani fakta-fakta yang ada, ibunda Liano tersebut menyebut jika saat mengobrol dengan NS keduanya juga turut diawasi oleh sejumlah art yang berada dirumahnya, ruangan pun tidak terkunci. Ia juga mengaku jika tidak ada bukti apapun yang mengarah pada perselingkuhan.
Namun, pihak Halim justru mengumbar putusan tersebut kepada publik, padahal persidangan tersebut berlangsung secara tertutup. Atas dasar ini pihak yang bersangkutan dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ia merasa hakim membuat kesimpulan berdasarkan asumsi atau pemberitaan, bukan berdasarkan bukti yang sah secara hukum.
Komisi Yudisial sendiri menanggapi laporan Paula dengan mengikuti prosedur standar. Juru bicara KY menjelaskan bahwa laporan seperti ini akan melalui proses analisis oleh tenaga ahli, termasuk mantan hakim dan staf ahli. Setelah itu, laporan akan dievaluasi untuk melihat apakah cukup bukti untuk meminta keterangan dari pelapor, saksi, dan kemungkinan hakim terlapor.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, laporan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Komisi Yudisial. Namun, KY hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung, yang kemudian akan menentukan apakah perlu diberikan sanksi etik hingga mutasi terhadap hakim terkait.


