DENPASAR, Infotren.id — Penggerebekan kasus narkotika di tempat hiburan malam New Star (NS), Denpasar Barat, yang dilakukan Mabes Polri pada pertengahan Maret 2026, kini menuai sorotan. Selain minimnya perkembangan penyidikan, muncul pertanyaan serius terkait dugaan bahwa aktor kunci dalam jaringan peredaran narkoba justru belum tersentuh—bahkan diduga telah melarikan diri.
Anggota Komisi III DPR RI dari Bali, Nyoman Parta, secara terbuka mempertanyakan arah dan transparansi penanganan kasus tersebut. Ia menilai, hingga kini publik tidak memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara maupun jaringan yang lebih luas.
“Saya mencermati, kasus ini semakin tidak jelas ujung pangkalnya. Penggerebekan dilakukan langsung oleh Mabes Polri tanpa melibatkan aparat di Bali. Ini bukan pertama kali terjadi,” kata Parta saat ditemui di Gianyar, Jumat (27/3/2026).
Baru Tiga Tersangka, Jaringan Lebih Besar Belum Tersentuh
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan belasan orang. Namun hingga kini, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Wayan Subawa (manajer room), I Gusti Bagus Adi Pramana (waiter), dan M. Rokip (kurir).
Bagi Parta, angka tersebut tidak sebanding dengan skala barang bukti dan indikasi jaringan yang diduga terorganisir.
“Tidak ada perkembangan berarti. Hanya tiga orang. Padahal jelas ada jaringan. Pengedar utama, alur distribusi, hingga transaksi keuangan tidak tersentuh,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri aktor intelektual di balik peredaran tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Dugaan Aktor Utama Kabur
