BISNIS MARKET - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Kehadiran KUHP nasional dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia sekaligus menandai kemandirian bangsa dalam membangun sistem hukum pidana yang berakar pada nilai dan karakter masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyebut pengesahan KUHP baru sebagai simbol lepasnya Indonesia dari ketergantungan terhadap produk hukum kolonial.
Pentingnya Payung Hukum Nasional
Prof Ni’am menegaskan bahwa dengan KUHP baru, Indonesia kini memiliki payung hukum pidana yang Dirancang sendiri sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, Indonesia memiliki payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, MUI tetap mencermati sejumlah pasal yang berpotensi menimbulkan penafsiran keliru di tengah masyarakat.
Sorotan terhadap Pasal Perkawinan
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang oleh sebagian pihak dipahami seolah-olah mengkriminalisasi praktik nikah siri dan poligami.


