BULELENG, INFOTREN.ID — Perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, memasuki fase krusial dengan munculnya dua narasi yang saling berseberangan: keterangan kuasa hukum tersangka dan temuan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum tersangka, Gede Pasek Suardika, memaparkan kronologi berdasarkan pengakuan kliennya, I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin. Ia menyebut, peristiwa yang dilaporkan sebagai penganiayaan bermula saat Hari Raya Nyepi, ketika salah satu anak panti berinisial PAM disebut meninggalkan panti sejak pagi hingga sore hari.
Menurut Pasek, korban kemudian ditemukan berada di sebuah rumah di wilayah Desa Jagaraga bersama seorang laki-laki yang disebut sebagai pacarnya. Situasi tersebut, kata dia, memicu kemarahan tersangka.
“Dari keterangan klien kami, yang bersangkutan pergi tanpa izin dan ditemukan bersama pacarnya. Itu yang memicu reaksi emosional,” ujar Pasek, Jumat, 3 April 2026.
Ia menambahkan, setelah kejadian itu dilakukan pertemuan dengan keluarga kedua pihak. Dalam proses tersebut, menurut versi tersangka, terjadi pengakuan adanya hubungan badan yang disebut atas dasar suka sama suka, dengan usia kedua pihak yang dinilai tidak terpaut jauh.
Pasek menilai tindakan yang kemudian dikategorikan sebagai penganiayaan oleh pelapor perlu dilihat secara proporsional. Ia menyebut tindakan tersebut, dalam perspektif kliennya, merupakan bentuk pembinaan atas pelanggaran aturan di lingkungan panti.
Lebih jauh, ia mengungkapkan sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga dari pihak laki-laki disebut datang ke panti, bahkan sempat muncul wacana untuk menikahkan kedua pihak. Namun rencana itu tidak berlanjut, dan korban akhirnya dipulangkan ke keluarganya.
Pasek juga menyoroti perkembangan pasal dalam perkara ini yang disebut mengalami perubahan dari dugaan penganiayaan menjadi dugaan pelecehan seksual. Ia menegaskan seluruh konstruksi hukum tersebut harus diuji dalam proses peradilan.
Di sisi lain, kepolisian menyampaikan gambaran yang berbeda dan lebih serius. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Wijaya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan berulang.