INFOTREN.ID - Nama Taqy Malik, seorang penghafal Al-Qur'an sekaligus pengusaha muda, kembali menjadi sorotan hangat publik di penghujung tahun 2024 dan 2025. Kali ini, ia terseret dalam sengketa perdata jual beli tanah yang melibatkan utang miliaran rupiah dan polemik pembangunan masjid di atas lahan bermasalah.

Kasus ini semakin memanas dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat yang dihimpun Taqy Malik untuk tujuan sosial dan keagamaan.

Inti masalah yang dihadapi Taqy Malik adalah kasus wanprestasi (cidera janji) terkait pembelian sebidang tanah di kawasan Bogor, Jawa Barat, dari seorang pengusaha bernama Sirhan.

Pada 17 Juni 2022, Taqy Malik membuat perjanjian untuk membeli delapan kavling tanah (termasuk satu unit rumah contoh) dari Sirhan dengan total nilai yang disepakati sebesar Rp9 miliar.

Dari total harga tersebut, Taqy disebut baru membayar sekitar Rp2,2 miliar hingga batas waktu pelunasan yang disepakati (Juni 2023). Ini menyisakan utang sekitar Rp6,8 miliar.

iklan sidebar-1

Di tengah kewajiban pelunasan yang belum dipenuhi, Taqy justru membangun sebuah rumah ibadah, Masjid Malikal Mulki, di atas dua kavling tanah sengketa tersebut. Karena tidak adanya itikad baik untuk melunasi utang, Sirhan menggugat Taqy Malik secara perdata atas dasar wanprestasi.

Gugatan terhadap Taqy Malik dimenangkan oleh pihak Sirhan di semua tingkat pengadilan, menunjukkan konsistensi hukum bahwa Taqy dianggap melakukan wanprestasi.

Pengadilan Negeri Bogor memutuskan pada Juli 2024 bahwa Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli tersebut, serta memerintahkan pengosongan lahan (kecuali satu unit rumah). Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan tersebut pada Oktober 2024.

Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Taqy Malik pada Mei 2025, membuat putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan putusan inkrah dari MA, Taqy Malik diwajibkan untuk mengosongkan lahan yang belum lunas, yang ironisnya, di atasnya telah berdiri Masjid Malikal Mulki.