JAKARTA, Infotren.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Banyuwangi, Sabtu, 21 Februari 2026. 

Penyerahan ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan lahan hutan, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidupnya pada kawasan hutan.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas ± 160,735 hektare untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Kawasan ini mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran.


Kemenhut serahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) Transformasi kepada masyarakat di Desa Temurejo, Banyuwangi. foto: Kemenhut

Penyerahan resmi dilakukan bersama pemerintah daerah setempat. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan, langkah ini sejalan dengan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan rakyat melalui SK TORA dan Perhutanan Sosial. 

“Alhamdulillah pada hari ini, ditemani Ibu Bupati, kita cari hari yang baik, tanggal yang baik di bulan suci Ramadan ini akhirnya saya dapat kembali berkunjung, dan menyerahkan SK TORA yang ditunggu-tunggu,” kata Menteri Kehutanan, dalam siaran pers Kemenhut, Minggu (22/2/2026).

Penyerahan SK TORA juga merefleksikan kehadiran negara dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut. 

Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.