MEDAN, Infotren - Belum lama ini Jaksa Agung ST Burhanuddin marah besar atas tak tertibnya barang sitaan di jajaran Kejaksaan yang dibawahinya.
Hal itu diungkapkannya pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), Kamis (12/2/2026), bahwa ada jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi.
Nah di Sumut sendiri, pada tahun 2022 lalu, Penyidik Kejati Sumut atas perintah Pengadilan Tipikor Medan menyita 210 hektar lahan bekas hutan mangrove yang dijadikan Perkebunan Sawit di hutan negara Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (SM KG LTL) Kabupaten Langkat Sumut.
Pasca disita, 98 hektar dari lahan yang disita dititip rawatkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut.
Tapi mirisnya, pohon sawit di atas lahan sitaan masih di panen pekerja Koperasi Sinar Tani Makmur pimpinan Alexander Halim alias Akuang terpidana perambahan hutan mangrove di Pengadilan Tinggi Medan.
Akuang bersama mantan Kades setempat divonis 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Akuang sendiri dibebankan membayar kerugian negara senilai Rp. 856,8 miliar akibat dampak lingkungan di lahan milik negara itu.
Jika diakumulasi dengan hasil panen di 210 hektar lahan negara dengan hasil Tandan Buah Segar (TBS) 2 ton perbulan/ hektarnya, Akuang dan kroninya diperkirakan mengantongi uang Rp. 1,3 miliar perbulan dengan perkiraan harga sawit 3 ribuan rupiah perkilogramnya.
Kalkulasi pemanenan buah sawit di atas lahan yang disita Penyidik Pidsus Kejati Sumut sejak disita pada Bulan Oktober 2022 lalu hingga berita ini diturunkan, nilai sekitar setengah triliun rupiah menguap begitu saja dari penjualan hasil panen buah sawit ini.
Sungguh angka yang fantastis, yang bisa membangun ratusan jembatan, bangun sekolah dan membantu masyarakat miskin di Sumatera Utara.

