Infotren.id - Sidang perdana kasus pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang yang menyeret nama selebritas kontroversial Nikita Mirzani resmi digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Ismail atau ya lebih dikenal dengan nama Mail Syahputra, yang juga turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa pihaknya optimis dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dilayangkan. Sidang perdana ini dianggap sebagai momen krusial dalam proses hukum, karena menjadi titik awal bergulirnya sidang lanjutan dan upaya pembuktian dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan, pihak jaksa memaparkan bahwa Nikita dan Ismail diduga telah melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys. 

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang Rp4 miliar kepada Nikita yang disebut-sebut sebagai upaya agar Nikita tidak memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza.

iklan sidebar-1

Namun, pihak Nikita membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, uang Rp4 miliar itu merupakan bagian dari perjanjian lisan yang telah disepakati kedua belah pihak. 

Bahkan, Nikita diketahui telah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys senilai Rp100 miliar, lantaran dianggap telah melanggar kesepakatan secara sepihak.
Kuasa hukum Nikita juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Setelah dakwaan dibacakan dan ditanyakan ke terdakwa, kami selaku kuasa hukum pasti akan mengajukan eksepsi untuk membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak benar," tegasnya.

Di sisi lain, pihak Reza Gladys membantah adanya perjanjian lisan tersebut. Reza meyakini bahwa tindakan yang dilakukan Nikita dan asistennya murni merupakan tindak pemerasan.