INFOTREN.ID - Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengakuan saling mengakui sistem sertifikasi halal antara kedua negara. 

‎Kesepakatan antara Indonesia dan Selandia Baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral, khususnya dalam perdagangan produk halal.

‎Melalui MoU ini, kedua negara sepakat untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga halal resmi masing-masing, sehingga produk-produk halal dari Indonesia dan Selandia Baru dapat dipasarkan tanpa perlu proses sertifikasi ulang. 

‎Hal ini diharapkan akan mempermudah arus perdagangan, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di pasar internasional.

‎Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen Indonesia, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Selandia Baru dalam mendorong standardisasi serta sinergi sistem halal global, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan industri halal dunia.

iklan sidebar-1

‎Berikut adalah dampak positif dari hasil kesepakatan Indonesia dan Selandia Baru mengenai kerja sama di bidang JPH.

‎- Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk impor.

‎- Mendorong pertumbuhan ekspor produk halal kedua negara.

‎- Memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi memenuhi standar syariat Islam dan juga standar mutu internasional.(*)