INFOTREN.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2025, mulai dari tanggal 1 hingga 31.

‎Selain pengibaran bendera, masyarakat juga diimbau untuk menghias lingkungan dengan atribut kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, serta poster di berbagai tempat, termasuk rumah, sekolah, kantor, dan area umum. Pemasangan dekorasi diharapkan sesuai dengan Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI Tahun 2025, agar tercipta nuansa yang seragam dan menggugah semangat nasionalisme.

‎Pemerintah turut mendorong penggunaan logo resmi peringatan HUT ke-80 RI pada berbagai media, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Logo tersebut dapat diaplikasikan pada desain media sosial, laman web, tayangan televisi, dekorasi gedung, kendaraan dinas, hingga produk suvenir untuk memperluas jangkauan semangat kemerdekaan.

‎Lebih dari sekadar seremoni, perayaan HUT RI tahun ini diharapkan menjadi momen partisipatif, dengan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung dan memberikan dampak nyata. Tujuannya adalah untuk membangkitkan semangat kebangsaan, mempererat solidaritas sosial, serta mendorong kontribusi aktif demi kemajuan Indonesia.

Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih

iklan sidebar-1

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pengibaran bendera dilakukan pada rentang waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, bendera dapat dikibarkan di malam hari.

‎Pasal 7 UU tersebut juga menetapkan bahwa seluruh warga negara wajib mengibarkan bendera setiap tanggal 17 Agustus, baik di rumah, gedung perkantoran, sekolah, kendaraan umum maupun pribadi. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah daerah akan menyediakan bendera secara cuma-cuma.

‎Selain peringatan kemerdekaan, pengibaran bendera juga dilakukan saat perayaan hari besar nasional lainnya atau pada momen-momen penting negara.

‎Standar Ukuran Bendera Berdasarkan Penggunaan