BALI, INFOTREN— Sebuah unggahan singkat di media sosial yang menghina Hari Raya Nyepi berujung pada penangkapan seorang warga negara asing, dalam kasus yang kini menjadi pengingat tegas tentang batas kebebasan berekspresi di tengah sensitivitas budaya dan kepercayaan di Bali.
Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat setelah sebuah Instagram Story dari akun @luzzysun viral dan memicu kemarahan publik. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis kalimat yang secara eksplisit menghina Nyepi—hari suci umat Hindu di Bali yang ditandai dengan keheningan total di seluruh pulau.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat dari Direktorat Reserse Siber Polda Bali melacak, mengamankan, hingga menetapkan pemilik akun sebagai tersangka.
Dari Unggahan ke Penangkapan
Menurut keterangan resmi kepolisian, penyelidikan dimulai pada Jumat pagi, 20 Maret 2026, ketika tim siber melakukan profiling terhadap akun yang memposting konten tersebut. Unggahan itu berisi pernyataan tentang Nyepi sebagai “a day of silence” sebelum diakhiri dengan kalimat bernada kasar yang secara luas dinilai menghina hari suci tersebut dan aturan yang menyertainya.
Identitas pemilik akun kemudian terungkap sebagai Luzian Andrin Zgraggen, seorang warga negara Swiss yang berada di Bali.
Petugas kemudian melacak pergerakannya dari kawasan Kuta hingga Ubud, sebelum akhirnya diketahui berada di sebuah kediaman di wilayah Mengwi, Badung. Dengan koordinasi di lokasi, yang turut melibatkan Ni Luh Djelantik, tersangka diamankan dan dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keesokan harinya, laporan resmi polisi didaftarkan, diikuti dengan gelar perkara yang secara cepat meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada Sabtu sore, tersangka resmi ditangkap. Beberapa jam kemudian, ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

