BULELENG, INFOTREN.ID — Keputusan Gede Pasek Suardika untuk mendampingi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan anak di Buleleng memicu perhatian publik. Sosok yang dikenal vokal dalam isu keadilan itu kini mengambil langkah hukum yang bertolak belakang dengan persepsi masyarakat.

Tersangka, I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin, merupakan ketua yayasan Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Buleleng atas dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak panti.

Pasek menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat. Ia menyebut setiap tersangka berhak memperoleh pembelaan hukum agar proses berjalan sah dan objektif.

“Kasus seperti ini wajib didampingi advokat. Tanpa pendampingan, proses pemeriksaan bisa menjadi tidak sah,” kata Pasek dalam konferensi pers di Buleleng, Jumat, 3 April 2026.

Ia menjelaskan, timnya memberikan bantuan hukum secara pro bono, yakni pendampingan hukum yang diberikan secara cuma-cuma tanpa imbalan. Dalam praktik hukum, pro bono dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial advokat untuk memastikan setiap orang, termasuk yang menghadapi perkara berat, tetap mendapatkan akses terhadap keadilan.

Menurut Pasek, keputusan memberikan bantuan pro bono diambil setelah tersangka datang berkonsultasi ke kantornya pada 30 Maret. Ia menilai perkara ini memiliki kompleksitas tinggi dan membutuhkan pendampingan hukum yang menyeluruh.

“Terdapat banyak hal yang harus ditelusuri lebih dalam. Kami tidak hanya melihat dari permukaan,” ujarnya.

Dalam proses awal, Pasek mengaku sempat menguji pengakuan tersangka, termasuk terkait relasinya dengan anak-anak di panti. Ia menilai terdapat aspek yang perlu didalami lebih lanjut dalam konteks pembuktian hukum.

Pasek juga menekankan bahwa penanganan perkara tidak dapat didasarkan pada opini publik semata. Ia meminta agar proses hukum tetap berjalan objektif untuk mengungkap fakta secara utuh.