Infotren.id - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat usai sejumlah purnawirawan TNI secara terbuka menyuarakan usulan pergantian orang nomor dua di Indonesia tersebut. Salah satu tokoh yang memimpin gerakan ini adalah eks Danjen Kopassus, Mayor Jenderal (Purn) Sunarko.
Ia mengungkap bahwa wacana pemakzulan Gibran Rakabuming bukan muncul tiba-tiba, melainkan sudah dibahas sejak akhir 2024, hanya beberapa bulan setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Sunarko bersama sederet jenderal purnawirawan seperti Fahrul Razi, Tiasno Sudarto, Slamet Subianto, Hanafi Asnan, hingga Tri Sutrisno menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres, melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tak hanya soal prosedur hukum, para purnawirawan juga mempertanyakan kapasitas Gibran Rakabuming sebagai pemimpin. Mereka menilai anak Jokowi tersebut belum memiliki kualitas yang memadai untuk menduduki jabatan wakil presiden, terlebih posisi ini vital jika sewaktu-waktu presiden berhalangan.
Atas dasar itu, mereka mendorong pergantian wapres melalui mekanisme resmi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) demi menjaga stabilitas dan kualitas kepemimpinan nasional.***


