INFOTREN.ID - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) pada hari Selasa, 19 Mei 2026, memulai tindakan pembongkaran bangunan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis yang sudah tidak digunakan lagi. Pembongkaran ini difokuskan pada struktur lama yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul, dan dimulai tepat pukul 09.00 WIB.

Penyebab utama penertiban ini adalah posisi bangunan TPR lama yang secara normatif dianggap mengganggu dan berdiri tepat di badan jalan milik provinsi. Oleh karena itu, otoritas terkait mengambil langkah tegas untuk merelokasi atau menghilangkan fasilitas tersebut demi kelancaran infrastruktur jalan.

Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat, termasuk satu unit ekskavator, untuk memastikan perataan seluruh area bangunan tersebut. Struktur bangunan yang dinilai besar beserta elemen beton pembatas jalur di tengah jalan memerlukan pengerjaan khusus menggunakan mesin berat.

Salah satu dampak langsung dari kegiatan ini adalah perlunya penyesuaian arus lalu lintas bagi wisatawan yang hendak menuju kawasan Pantai Parangtritis. Untuk sementara waktu, kendaraan dari arah utara dialihkan melalui jalur alternatif.

"Betul, sekitar jam 09.00 WIB tadi sudah dimulai proses untuk perobohan TPR Parangtritis lama," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Markus Purnomo Adi, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (19/5/2026).

Markus Purnomo Adi juga menjelaskan bahwa pekerjaan fisik di lapangan ini ditargetkan selesai dalam waktu singkat, bahkan diperkirakan rampung dalam satu hari saja. Semua pembatas jalur yang menjadi bagian dari kompleks TPR lama juga akan dibersihkan dari badan jalan.

"Untuk perobohan itu berlangsung satu hari saja, kemungkinan sampai sore. Karena kan meratakan semua, itu, pembatas jalur (di TPR Parangtritis lama) juga ikut dibongkar," ucap Markus Purnomo Adi.

Keputusan untuk meruntuhkan struktur tersebut merupakan kewenangan penuh dari pemerintah daerah tingkat provinsi. Hal ini didasarkan pada peraturan yang melarang keras adanya bangunan permanen yang memotong atau berada di tengah jalur yang ditetapkan sebagai jalan provinsi.

"Setahu saya, karena bangunan berada di jalan provinsi dan dari Satker (Satuan Kerja) jalan provinsi diminta untuk dihilangkan (bangunan TPR Parangtritis lama)," ujar Markus Purnomo Adi.