Infotren.id - Ifan Seventeen resmi diangkat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PT PFN) pada 10 Maret 2025. Keputusan ini menarik perhatian publik, mengingat Ifan lebih dikenal sebagai musisi dibandingkan dengan seorang profesional di industri perfilman. Banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima oleh Ifan dalam jabatannya sebagai pimpinan perusahaan BUMN tersebut.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, gaji, tunjangan, serta honorarium bagi direksi PT PFN ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Angka pastinya bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi keuangan perusahaan dan kebijakan pemegang saham.
Jika merujuk pada estimasi umum untuk direksi BUMN di sektor kreatif, seorang Direktur Utama PT PFN diperkirakan menerima gaji sekitar Rp1 miliar per tahun, atau sekitar Rp84 juta per bulan. Artinya Ifan Seventeen akan memiliki gaji Dnegan total yang menggiurkan tersebut.
Namun, angka tersebut masih bersifat asumsi dan dapat bervariasi tergantung pada keputusan pemegang saham dan hasil evaluasi kinerja. Selain gaji pokok, Ifan juga kemungkinan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, seperti tunjangan kendaraan, tunjangan kesehatan, dan insentif lainnya yang bersifat tetap maupun variabel.
Penunjukan Ifan sebagai Direktur Utama PT PFN memicu pro dan kontra. Sebagian pihak mempertanyakan latar belakangnya yang lebih dikenal sebagai vokalis band dibandingkan sosok yang memiliki pengalaman di industri perfilman atau manajemen BUMN.
Namun, di sisi lain, ada juga yang menilai bahwa kehadiran Ifan Seventeen bisa membawa perspektif baru dalam pengembangan PT PFN sebagai lembaga yang mendukung industri kreatif, khususnya di bidang perfilman. ***


