BisnisMarket – Sejumlah masyarakat mengabaikan aturan PSBB dan larangan mudik dari pemerintah. Terbukti masih banyaknya warga yang nekat pulang ke kampung halamannya.

Warganet melalui Twitter melaporkan bahwa jalan tol Cikampek ke arah Bandung Atau Cirebon sangat padat dan di gerbang tol antriannya sangat menular, pada Kamis (21/5/2020). Hal ini tentu mengkhawatirkan banyak pihak karena penularan virus ke warga kampung diprediksi bakal meningkat.

Berkaitan dengan gelombang arus mudik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan bahwa pemudik yang sudah berada di kampung halaman akan sulit kembali ke Jakarta usai Lebaran.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan melakukan proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jabodetabek.

Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah sejak 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

iklan sidebar-1

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Check point pemeriksaan dalam penerapan sosialisasi PSBB Palembang di Kawasan Cinde, Kamis (21/5/2020).

Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal yang sama. Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sudah sangat jelas.