Infotren.id - Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti merupakan salah satu bentuk pengampunan yang dapat diberikan Presiden kepada individu atau kelompok yang terlibat dalam perkara pidana tertentu, dengan tujuan menghapus seluruh akibat hukum dari tindakan pidana tersebut.
Pemberian amnesti bukan sekadar soal hukum, tetapi juga sarat dengan pertimbangan politik, kemanusiaan, dan kepentingan bangsa secara luas.
Menurut Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, amnesti didefinisikan sebagai pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap satu atau sekelompok orang karena tindakan pidana tertentu.
Dalam praktiknya, amnesti biasanya diberikan dalam konteks situasi luar biasa, seperti konflik politik, pemberontakan, atau untuk menjaga stabilitas nasional.
Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif Presiden, namun sejak amandemen UUD 1945, keputusan tersebut harus melalui pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR atau Mahkamah Agung, tergantung jenis pengampunannya.
Kasus Hasto Kristiyanto: Amnesti demi Persatuan Nasional?
Salah satu kasus yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan adalah pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Dalam sidang pertimbangan di DPR, alasan utama pemberian amnesti kepada Hasto bukan semata-mata berdasarkan aspek hukum, melainkan juga demi menjaga keutuhan bangsa dan merajut kembali persaudaraan nasional.
Pimpinan DPR menyatakan bahwa keputusan memberikan amnesti tersebut mempertimbangkan momentum 17 Agustus sebagai simbol rekonsiliasi nasional. Selain itu, Hasto dinilai memiliki kontribusi terhadap republik dan pernah menunjukkan prestasi dalam bidang politik nasional.


