Infotren Sumut, Medan - Pada Hari Minggu13 April 2025 bertempat di Travel Hub Hotel Kualanamu dilaksanakan pertemuan pihak PPIU PT Karunia Jannah Firdus dan jamaah umrah Padang Lawas yang batal berangkat di dampingi oleh tim kerja dari Pengawas UHK /PPNS Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenagsu.
Pertemuan ini digelar agar bisa menghasilkan solusi terbaik bagi jamaah umrah asal Kab.
Padang Lawas yang sebelumnya diberitakan gagal berangkat dan terpaksa menunggu di Bandara Changi Singapura dan Hotel di Singapura beberapa hari serta meminta pertanggungjawaban dari pihak travel kedepannya guna mendapatkan penyelesaian yang terbaik.
Turut hadir Komisaris dan Direktur dari Travel PPIU PT. Karunia Jannah Firdaus, sebelumnya pihak travel meminta maaf dan mengakui kesalahan dan kelalaian atas kejadian ini.
Dalam kata sambutannya dari pihak Kanwil Kemenagsu yang turut hadir, Khairul Anwar, SH selaku PPNS Ditjen PHU Kanwil Kemenagsu mengatakan pihak Kementerian Agama turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kita jamaah umrah asal Kabupaten Padang Lawas yang berjumlah 35 orang yang gagal berangkat umrah.
“Tentunya kita siap mendampingi dan memberikan kenyamanan, serta membantu agar jamaah umrah mendapatkan hak²nya dan menekankan agar jamaah umrah mendapatkan penanganan yang baik dari pihak travel PPIU PT. Karunia Jannah Firdaus,” ungkapnya.
Selanjutnya pihak Kanwil Kemenagsu menyampaikan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai penelantaran jamaah umrah di Bandara Internasional Changi Singapura mengambil langkah yaitu meminta keterangan, menggali permasalahan serta meminta pernyataan untuk bertanggung jawab penuh atas kejadian ini.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenagsu Zulkifli Sitorus mengatakan, Alhamdulillah sudah ada itikad baik dari Travel sehingga penyelesaian masalah ini cepat terselesaikan.
Dan tentunya pihak travel harus siap menerima konsekwensi yang mereka perbuat, diantaranya Tim Dirjen PHU Kemenag RI telah memblokir Akun Siskopatuh travel yang bersangkutan artinya kedepannya travel tersebut tidak bisa memberangkatkan jamaah untuk umrah ke tanah suci sampai penyelesaian kasus ini terselesaikan dengan baik.


