Infotren.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah individu dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Diantaranya adalah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan persatuan nasional serta pertimbangan kemanusiaan terhadap tahanan tertentu.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa keputusan ini mencakup berbagai kategori kasus. Salah satunya adalah kasus politik, termasuk enam warga Papua yang terlibat dalam kasus makar tanpa senjata, serta individu-individu lain yang tersangkut kasus pembinaan dan memiliki kondisi kesehatan khusus seperti usia lanjut, gangguan jiwa, dan sakit kronis atau paliatif.

“Langkah ini juga tentu berkaitan dengan momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Presiden ingin menjadikan momen ini sebagai refleksi untuk memperkuat persatuan nasional,” jelas Supratman dalam sebuah wawancara sebagaimana dikutip Infotren.id pada 1 Agustus 2025.

Total terdapat 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk diberikan amnesti pada tahap pertama. Sementara tahap kedua akan menyusul dengan jumlah total sekitar 1.668 orang. 

Sebelumnya, jumlah permohonan amnesti yang masuk mencapai sekitar 44.000, namun hanya sebagian yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi dan uji publik.

iklan sidebar-1

Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Hasto Kristiyanto, yang turut diusulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima amnesti. Sedangkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, menjadi penerima abolisi dengan pertimbangan serupa.

Menteri Supratman menegaskan bahwa pengusulan ini telah melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan kondisi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.

“Ini adalah langkah awal. Masih ada proses lanjutan untuk mereka yang belum terakomodasi di tahap pertama,” tambahnya.

Pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan baru Prabowo-Gibran bahwa rekonsiliasi dan pendekatan humanis akan menjadi salah satu wajah politik hukum Indonesia ke depan.***