INFOTREN.ID – Keberadaan deretan warung remang-remang di kawasan Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), semakin menuai sorotan.
Bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang jogging track itu dinilai tidak hanya merusak tata ruang, tetapi juga mengancam fungsi konservasi kawasan, Sabtu (6/9/2025).
Warung-warung tersebut sebagian berfungsi sebagai tempat usaha, namun tak sedikit pula dijadikan tempat tinggal. Warga menduga, bangunan liar itu berdiri tanpa izin resmi.
Lebih jauh, beberapa di antaranya disinyalir beroperasi sebagai tempat hiburan malam berkedok warung kopi.
“Awalnya hanya jualan kopi, tapi lama-lama jadi tempat hiburan malam. Kami sebagai warga merasa risih, apalagi jumlah bangunannya makin banyak,” ujar Wery (29), salah seorang warga sekitar.
Situ Gintung diketahui merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang memiliki peran penting sebagai daerah resapan air.
Alih fungsi lahan di kawasan ini dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengurangi kualitas ruang publik.
Meski permasalahan ini sudah berulang kali disorot, warga menilai Pemerintah Kota Tangsel belum mengambil langkah tegas. Penertiban yang dilakukan sebelumnya dianggap tidak efektif, karena bangunan liar kembali bermunculan.
“Kalau tidak ada solusi alternatif, penertiban hanya akan jadi formalitas. Pemerintah harus menyiapkan langkah menyeluruh, baik dari sisi aturan maupun pemberdayaan ekonomi,” kata Aditya, aktivis lingkungan di Tangsel.

