INFOTREN, ID – Forum Komunikasi Penyelamatan Situ Rompong (FKPSR) bersama warga mendatangi kantor UPTD Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian–Cisadane, Kota Tangerang, pada Jumat (22/8/2025).
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala UPTD, Sofyadi, SE. Pertemuan ini bertujuan memperkuat komunikasi serta sinergi antara masyarakat dengan pemerintah dalam upaya mempertahankan Situ Rompong agar tetap menjadi aset negara.
“Langkah yang dilakukan forum bersama warga sangat positif. Kami mengapresiasi dan tentu mendukung upaya penyelamatan aset negara ini,” ujar Ketua FKPSR, David Saragih, usai pertemuan.
Situ Rompong yang berlokasi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, saat ini tengah menghadapi sengketa. Lahan situ tersebut diklaim oleh salah satu perusahaan pengembang swasta dan kini proses sertifikat kepemilikannya masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.
FKPSR bersama warga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan agar Situ Rompong tetap berfungsi sebagai sarana pengairan sekaligus tercatat sebagai aset negara. “Kepala UPTD menegaskan dukungannya, baik secara moral maupun teknis, agar fungsi situ ini tetap terjaga,” tambah David.
Penasihat FKPSR, Toto Suharto, yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak hanya mendukung secara moral, tetapi juga membantu menyediakan data-data penting yang dapat memperkuat perjuangan warga di ranah hukum.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Humas FKPSR, Chevy Fitriadi, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah demi menyelamatkan Situ Rompong sebagai aset bangsa.

