INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini resmi diperpanjang hingga Jumat, 31 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam pernyataannya pada Kamis, 26 Juni 2025.

‎Melalui perpanjangan ini, pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2025 bisa menikmati penghapusan pokok dan denda pajak, dengan cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

‎"Kami mendengar banyak aspirasi dari masyarakat, khususnya yang bekerja sebagai pengemudi ojek atau buruh harian, yang membutuhkan waktu lebih untuk mengumpulkan dana. Karena itu, kami putuskan memperpanjang masa pemutihan ini," ujar Gubernur Andra Soni pada Kamis (26/06/2025).

‎‎Program pemutihan tersebut awalnya dimulai sejak 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya minat dan banyaknya wajib pajak yang belum sempat memanfaatkannya menjadi dasar perpanjangan kebijakan ini.

‎Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% peserta program merupakan pemilik sepeda motor. Di wilayah UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang saja, ditargetkan sekitar 290.000 kendaraan terdaftar ulang selama periode pemutihan.

iklan sidebar-1

‎Gubernur Banten pun mengimbau warga di seluruh 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk tidak menunda kesempatan ini.

‎"Manfaatkan program ini sekarang juga. Jangan tunggu hingga masa perpanjangan berakhir," tegasnya.

‎Kebijakan ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah seorang warga, Gafur dari Suka Sari, Kota Tangerang, menyatakan bahwa perpanjangan ini sangat membantu mereka yang bekerja seharian dan sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

‎"Langkah ini sangat membantu kami yang sibuk bekerja dari pagi hingga sore," katanya.