INFOTREN.ID - Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahap kedua tahun 2026 telah dibuka. Batas akhir pengajuan pendaftaran ini ditetapkan hingga tanggal 31 Juli 2026 mendatang.
Seluruh informasi resmi mengenai program beasiswa unggulan ini dapat diakses oleh calon peserta melalui portal resmi LPDP di alamat https://lpdp.kemenkeu.go.id/. Namun, proses pendaftaran akun dan pengajuan aplikasi dilakukan secara terpisah melalui tautan khusus.
Untuk memulai proses pendaftaran, calon peserta wajib memiliki akun yang terdaftar pada sistem. Proses pembuatan akun ini merupakan langkah awal yang krusial sebelum melanjutkan ke tahap pengisian data lainnya.
Proses pembuatan akun ini dijelaskan secara rinci dalam panduan resmi yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara. Dilansir dari User Manual Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026, Rabu (1/7/2026) terdapat serangkaian langkah yang harus diikuti oleh setiap pendaftar.
Langkah pertama adalah mengakses laman pendaftaran resmi pada tautan https://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/. Ini adalah gerbang utama bagi calon awardee untuk masuk ke sistem registrasi.
Setelah mengakses laman tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi alamat email pribadi yang valid, yang mana email tersebut tidak boleh berdomain institusi atau perusahaan. Selanjutnya, calon peserta juga harus menentukan kata sandi (password) yang akan digunakan untuk login.
"Jika seluruh kolom telah tercentang hijau setelah diisi klik 'Selanjutnya'," demikian dijelaskan dalam panduan tersebut, mengindikasikan kolom telah terisi dengan format yang benar.
Pada tahapan selanjutnya, pendaftar harus mengisi bagian Informasi Pribadi dengan melengkapi berbagai data yang diminta oleh sistem. Data ini mencakup identitas dasar yang wajib diverifikasi oleh sistem.
Setelah melengkapi informasi pribadi, langkah penting berikutnya adalah melakukan "Verifikasi Data" untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan sudah sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).