TANGSEL, Infotren.id - Konflik perebutan pengelolaan yayasan pendidikan dan status aset Madrasah Pembangunan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki babak baru yang semakin memanas.
Kedua pihak kini saling berhadapan dengan klaim yang bertolak belakang terkait kepemilikan lahan dan bangunan sekolah yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari aktivitas pendidikan di bawah naungan Yayasan Syarief Hidayatullah.
Puncak ketegangan terjadi saat tim UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan visitasi ke kompleks Madrasah Pembangunan, Kamis (4/6/2026).
Kedatangan rombongan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pengamanan aset yang oleh UIN diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdi Ridho, menegaskan bahwa aset yang saat ini menjadi sengketa telah tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) serta telah mendapat pengakuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Ini merupakan aset negara yang sudah tercatat dalam SIMAK-BMN dan telah mendapat pembenaran dari KPKNL. Secara administrasi maupun kepemilikan aset, statusnya jelas merupakan aset UIN," ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, perubahan kepengurusan yayasan telah sah secara hukum. Namun, penguasaan fisik terhadap aset hingga kini masih berada di tangan pengurus lama yang dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar legalitas.
Karena itu, UIN datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi aset yang diklaim sebagai milik negara tersebut.
"Saat ini yang menguasai aset masih pengurus lama yang secara legalitas sudah tidak memiliki kewenangan. Kami datang untuk melihat langsung kondisi aset negara yang ada di lokasi," katanya.