INFOTREN.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan penegasan tegas mengenai penggunaan mata uang dalam setiap transaksi resmi yang terjadi di wilayah Indonesia. Penekanan ini secara khusus ditujukan bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di area pelabuhan.
Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang domestik yang sah dalam seluruh aktivitas ekonomi di dalam negeri. Hal ini merupakan langkah strategis dalam penguatan perekonomian nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa secara spesifik meminta adanya tindakan proaktif dari para pelaku usaha. Mereka diminta untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya praktik layanan di pelabuhan yang mewajibkan pembayaran transaksi harus menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS).
Langkah antisipatif ini diambil mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sudah menetapkan kewajiban penggunaan Rupiah untuk semua bentuk transaksi pembayaran. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci penting.
"Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan pelabuhan untuk segera melaporkan apabila mereka menemukan adanya praktik layanan yang mewajibkan pembayaran menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS)," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam rangka menjalankan tugasnya saat melakukan kunjungan kerja dan peninjauan langsung terhadap fasilitas operasional kepabeanan. Kunjungan ini bertujuan memastikan kepatuhan di lapangan.
Lokasi peninjauan yang menjadi fokus penegasan ini adalah Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) yang dikelola oleh PT Graha Segara. Kunjungan di lokasi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan arahan.
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi mata uang ini sangat penting demi kepentingan ekonomi nasional secara keseluruhan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap stabilitas moneter.
Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, penegasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi kebijakan pemerintah terkait penggunaan Rupiah dalam setiap aspek perdagangan dan jasa di Indonesia.