INFOTREN.ID - Di balik senyum seorang sahabat, tersembunyi rencana keji yang tak terbayangkan.

Di sebuah rumah kos sederhana di Jambi, persahabatan berubah menjadi tragedi maut. Sianida menjadi saksi bisu pengkhianatan dan dendam yang membara.

Apa yang sebenarnya terjadi hingga Anggi tega merenggut nyawa teman dekatnya sendiri?

Vonis 17 Tahun: Keadilan Telah Ditegakkan?

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Anggi Febri Yandi (21), pelaku pembunuhan berencana terhadap teman dekatnya, RH (24), dengan menggunakan racun sianida. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa Fitria Ulf, yang meyakini Anggi bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

iklan sidebar-1

Seperti diwartakan Antara (16/12), "Terdakwa Anggi dinyatakan telah bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena menggunakan racun sianida."

Kronologi Mencekam di Kos Maut

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada 16 Juni 2025.

Anggi, seorang mahasiswa asal Indragiri Hilir, Riau, telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang.
Barang bukti yang diserahkan ke polisi meliputi: