Infotren Sumut, Medan - Aktifis Mahasiswa Reformasi '98 Asal Sumut Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan bahwa salah satu tuntutan masyarakat pada Era Reformasi adalah berpisahnya TNI dari Polri.
Menurut Ikhwaluddin. Tokoh Mahasiswa '98. "Polri Langsung Dibawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi" .Dalam tuntutan Mahasiswa dan masyarakat pada saat itu.
"Harapan masyarakat pada masa runtuhnya orde baru Mei 1998 ditindaklanjuti MPR yang saat itu dipimpin oleh salah seorang Cendekia Indonesia Prof. Dr. H. M. Amien Rais dengan menerbitkan ketetapan MPR No. VI/MPR/2000, tanggal 02 Desember 2002,tentang Pemisahan TNI dari Polri," ujar Doktor Ikhwaluddin.
Dalam pertimbangan hukum lahirnya TAP MPR VI/2000 disebutkan bahwa akibat dari penggabungan TNI - Polri terjadi kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dan peran fungsi Polri sebagai
kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Seluruh Partai Politik yang saat itu memiliki kursi di DPR RI bersetuju dengan pemerintah yang saat itu dinakhodai oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 2002,tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandas Dr. Ikhwaluddin Simatupang SH, M. Hum.
Salah satu dasar Kelahiran UU 2/2002 adalah untuk menyesuaikan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Indonesia.
Ini dimaknai secara terang benderang bahwa di tahun 2002 perkembangan hukum dan ketatanegaraan kita menghendaki TNI dan POLRI yang memiliki fungsi berbeda dipisahkan.
UU 2/2002,pada Pasal 8 telah tegas menyatakan bahwa Polri di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
"Jadi keinginan Polri di bawah presiden langsung merupakan amanat reformasi yang saat itu diperjuangkan dengan darah, tenaga dan air mata dan telah dipertimbangkan MPR,Pemerintah serta DPR saat itu. Seluruh mahasiswa saat ini pantas mempertahankan itu," ujar Demonstran Mahasiswa 1998.

