INFOTREN.ID - Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan tajam publik dan penegak hukum. Setelah divonis 4 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika, ia kembali tersandung masalah yang lebih serius dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan). 

Kasus terbaru dan menggegerkan, Ammar Zoni dikabarkan telah dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum, yakni Nusakambangan.

Kasus ini bermula dari razia rutin yang dilakukan petugas Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Januari 2025 (meskipun proses hukumnya baru berlanjut pada Oktober 2025). Petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering yang diduga kuat terkait dengan Ammar Zoni (AZ) dan lima warga binaan lainnya.

Keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba saat berada di balik jeruji besi ini menjadi pelanggaran yang sangat fatal.  Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan pasal berlapis yang disangkakan kepada Ammar Zoni, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut secara eksplisit mengancam dengan hukuman yang sangat berat pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Ancaman hukuman ini menandai babak yang jauh lebih serius dan suram dalam riwayat kasus narkoba Ammar Zoni yang sudah terjadi untuk ketiga kalinya.

Menyusul terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dipindahkan dari Rutan Salemba. Awalnya, ia dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani sisa pidana pokoknya (4 tahun).

Namun, pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, Ammar Zoni dilaporkan telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bersama lima warga binaan berisiko tinggi (high risk) lainnya.

Keterlibatan dalam peredaran narkoba di dalam rutan membuatnya diklasifikasikan sebagai narapidana berisiko tinggi. Pemindahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam rutan.

Menteri yang membawahi bidang Pemasyarakatan secara tegas menginstruksikan pemindahan ini dengan alasan "Biar kapok" (agar jera), mengingat Ammar Zoni terus mengulangi perbuatan pidana meskipun sudah menjalani masa tahanan.