Infotren Sumut, Langkat - Upaya penertiban terhadap tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap kembali dilakukan aparat gabungan.
Kali ini, sasaran kegiatan adalah Blue Night Lounge & Bar yang berlokasi di Jalan Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu malam (1/11/2025).
Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan di Lapangan Apel Polres Binjai, dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, dan dihadiri unsur Forkopimda bersama tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Kabupaten Langkat, Satpol PP Kota Binjai, TNI, serta jajaran Polri.
Dalam arahannya, Kapolres Binjai menegaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan secara profesional, humanis, dan berlandaskan hukum.
“Saya harap kegiatan ini dilakukan secara all out, dan semua ikut berperan dalam penindakan. Laksanakan kegiatan secara profesional sehingga tidak adanya upaya keberatan dari pihak managemen,” tegas AKBP Bambang.
Ia menambahkan, aparat akan menindaklanjuti bila ditemukan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, termasuk penyalahgunaan izin operasional.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
“Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana, lakukan penindakan sesuai prosedur hukum dengan cara yang humanis,” ujarnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi Blue Night Lounge & Bar. Di tempat tersebut, hadir perwakilan manajemen bernama Sajali, yang mengaku bahwa usaha mereka baru memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional untuk karaoke.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengajukan izin tambahan untuk aktivitas diskotik karena adanya fasilitas hall dan DJ set.


