DENPASAR, INFOTREN — Sebuah surat Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana bernomor 630.61-133-Jbr. tertanggal 29 Maret 2001 membuka babak baru dalam polemik tukar guling mangrove Tahura Ngurah Rai yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Isinya sederhana namun konsekuensinya besar: puluhan hak milik warga di Desa Loloan Timur dan Budeng pernah diproses penghapusannya sebagai bagian dari mekanisme tanah pengganti kawasan hutan. Namun 25 tahun kemudian, status akhir sebagian tanah-tanah tersebut justru masih dipertanyakan.

Dalam surat itu, Kantor Pertanahan Jembrana menyatakan telah mencatat penghapusan 35 sertifikat hak milik dan mengembalikan sertifikat yang telah dihapus kepada PT BTID.


Namun ironinya, dua dekade kemudian, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali, sejumlah perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah disebut menyatakan tidak menemukan sertifikat tanah atas nama BTID di lokasi tanah pengganti yang dipersoalkan di Jembrana dan Karangasem.

Di titik inilah pertanyaan besar mulai muncul:
jika hak atas tanah warga pernah diproses untuk dihapus, lalu bagaimana sebenarnya status akhir tanah pengganti tersebut?

Polemik ini semakin berkembang setelah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui sejarah tanah pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan tersebut.

“Dokumen kami lengkap soal administrasi tukar menukar. Kalau soal sejarah tanah pengganti kami nggak tahu. Yang jelas tanah penggantinya sesuai daftar nama yang dikeluarkan oleh BTID dan BPN Kabupaten Jembrana dan Karangasem,” ujar Hesty Sagiri selaku Kepala Bidang I DKLH Bali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru mengenai bagaimana negara memverifikasi pelepasan kawasan ekologis strategis yang melibatkan banyak institusi lintas sektor.

DKLH Bali menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pelepasan kawasan hutan, sementara aspek pertanahan berada pada pihak pemohon dan BPN.

“Untuk kawasan hutannya kewenangan kehutanan untuk melepaskan kawasannya. Tapi tanah penukarnya kewenangan pemohon dan BPN dalam hal pencabutan hak kepemilikan sehingga tanah pengganti tidak dibebani hak kepemilikan, sengketa atas tanah dan atau pembebanan lainnya,” lanjut Hesty.