Infotren Sumut, Medan - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penjualan pengalihan asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha memasuki babak baru.

Penangkapan ini setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara pada Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial (IS) selaku Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1.

Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang.

Atas keberhasilan ini, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi dalam rilisnya membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

”Benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penjualan pengalihan asset PTPN I Regional I Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” kata Husairi.

iklan sidebar-1

Lanjut Husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa pada tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang secara bertahap.

"Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB, atas nama PT. Nusa Dua Propertindo tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara," ungkap Hussiri.

Masih menurut Husairi, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama duapuluh hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.