INFOTREN.ID - Perjalanan hukum yang panjang dan penuh dinamika bagi sosok ahli digital forensik ternama, Rismon Hasiholan Sianipar, akhirnya menemui titik terang yang melegakan. Setelah sempat terjerat dalam pusaran kasus hukum yang sangat sensitif, ia kini dipastikan bisa bernapas lega kembali.
Kasus yang menyeret namanya ini berkaitan erat dengan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Tudingan tersebut sempat memicu polemik luas di tengah masyarakat dan menempatkan Rismon dalam posisi yang sulit sebagai salah satu tersangka.
Namun, kabar terbaru memastikan bahwa status hukum yang selama ini menyandera Rismon kini telah resmi dinyatakan gugur. Hal ini terjadi setelah permohonan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
"Status tersangka ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dinyatakan gugur," ujar narasumber terkait sebagaimana dilansir dari laporan berita terkini.
Keputusan besar ini diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 yang kini telah resmi dikantongi oleh Rismon. Dengan adanya surat sakti tersebut, maka segala proses penyidikan terhadap dirinya dinyatakan berhenti total demi hukum.
Langkah penyelesaian melalui jalur damai ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan mengedepankan sisi kemanusiaan. Restorative Justice menjadi jalan keluar yang dipilih guna mengakhiri perselisihan hukum yang telah berlangsung cukup menyita perhatian publik.
"Rismon kini tidak lagi menyandang status tersangka setelah permohonan RJ tersebut dikabulkan dan ia mengantongi SP3," kata pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini sebagaimana dilansir dari sumber berita tersebut.
Selama ini, Rismon Sianipar dikenal luas sebagai pakar digital forensik yang kerap memberikan keterangan ahli dalam berbagai kasus besar di tanah air. Keterlibatannya dalam kasus ijazah Jokowi ini sempat menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, baik praktisi hukum maupun netizen.
Dengan berakhirnya status tersangka ini, Rismon kini dapat kembali fokus pada aktivitas profesionalnya tanpa ada lagi beban hukum yang membayangi. Kasus yang sempat memanas ini pun diharapkan bisa mereda sepenuhnya seiring dengan keluarnya keputusan hukum yang final.