INFOTREN.ID - Bayangkan, kamu investasi dengan harapan cuan berlimpah dari IPO sebuah perusahaan. Tapi, apa jadinya jika ternyata laporan keuangannya bodong? Inilah yang terjadi pada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menjatuhkan sanksi berat, dan yang lebih mengejutkan, Bareskrim Polri ikut turun tangan membongkar dugaan praktik goreng saham yang melibatkan orang dalam Bursa Efek Indonesia (BEI)!
Sanksi OJK: Denda Miliaran Rupiah dan Larangan Beraktivitas di Pasar Modal!
OJK tidak main-main dalam menegakkan keadilan di pasar modal. PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta pihak terkait dijatuhi sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. "Penetapan sanksi dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menegakkan disiplin pasar modal dan menjaga kepercayaan publik," dilansir dari Bloomberg Technoz (7/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PIPA didenda Rp1,85 miliar karena pengakuan aset dari penggunaan dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Tidak hanya itu, Direksi PIPA periode 2023 juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar! Lebih ngeri lagi, Direktur Utama saat itu, Junaedi, dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun! Auditor independen yang terlibat juga tak luput dari sanksi, STTD-nya dibekukan selama dua tahun.
Bareskrim Turun Gunung: Kasus IPO PIPA Naik ke Meja Penyidikan!
Kasus ini semakin panas ketika penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ikut mengusut dugaan tindak pidana pasar modal terkait IPO PIPA. Bahkan, Bareskrim telah menggeledah kantor sekuritas PT Shinhan Sekuritas terkait proses IPO PIPA.
Yang lebih mengejutkan, Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan goreng saham IPO PIPA! "Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia [BEI]. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak.
Siapa Saja Tersangkanya?
Tiga tersangka yang ditetapkan Bareskrim berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses IPO PIPA, yaitu:


