INFOTREN.ID - Kasus pembunuhan MAHM (9), anak dari politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Maman Suherman, kembali menggemparkan Kota Cilegon! Jika sebelumnya publik dibuat geram dengan aksi keji pelaku, kini muncul babak baru yang tak kalah mengejutkan. Heru Anggara, tersangka dalam kasus ini, secara berani melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Cilegon. Apa yang sebenarnya terjadi di balik jeruji besi? Mengapa seorang tersangka berani melawan aparat kepolisian?
Gugat Polisi, Cari Keadilan atau Ulur Waktu?
Gugatan pra peradilan ini diajukan Heru Anggara melalui Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Inti dari gugatan ini adalah mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2026 lalu.
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempelajari berkas perkara kliennya. "Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan pra peradilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara," ujar Sahat, seperti dikutip dari Kompas.com (7/2).
Alasan Gugatan: Ada yang Janggal dengan Alat Bukti?
Sahat menambahkan bahwa upaya pra peradilan ini sesuai dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 terkait alat bukti awal. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ada yang janggal dengan alat bukti yang dimiliki polisi? Apakah penetapan tersangka terhadap Heru Anggara dilakukan secara terburu-buru tanpa bukti yang kuat?
"Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat (tidak sah penetapan tersangka) sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat.
Reaksi Polisi: Santai Tapi Siap Hadapi
Menanggapi gugatan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengaku menghormati langkah tersangka. "Itu hak dari tersangka. Sah-sah saja tidak ada masalah. Tapi ingat praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil (pokok perkara)," kata Yoga.


