Infotren.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang seharusnya digelar Senin (21/7/2025), tidak dapat dilaksanakan karena surat tuntutan belum siap.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyayangkan penundaan tersebut yang dinilai menunjukkan ketidaksiapan JPU dalam menangani perkara ini.
"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan, tapi ditunda karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya. Ini membuat klien kami harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian hukum," ujar Deolipa kepada awak media usai sidang.
Deolipa menegaskan bahwa Fariz RM merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar seperti yang didakwakan sebelumnya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dan menjatuhkan vonis rehabilitasi, bukan pidana penjara.
"Kalau disebut pengedar, itu salah sasaran. Kami siap menyampaikan pledoi jika jaksa tetap memaksakan dakwaan sebagai pengedar," tegasnya.
Menurut Deolipa, tim kuasa hukum tengah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan memuat bantahan terhadap dakwaan, baik dari sisi materiil, formil, maupun substansi hukum yang diajukan jaksa.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Indah mengakui bahwa surat tuntutan belum rampung karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Ia sempat mengajukan permohonan penundaan sidang selama dua pekan. Namun, majelis hakim yang diketuai Lusiana hanya memberikan waktu satu minggu.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar kembali pada Senin, 28 Juli 2025.
Kasus narkoba yang menjerat Fariz RM menjadi perhatian publik lantaran melibatkan tokoh penting dalam industri musik Tanah Air. Perkembangan sidang pekan depan akan menjadi penentu arah pembelaan tim hukum terhadap tuduhan yang dihadapi sang musisi.

