DENPASAR, INFOTREN.ID — Pertanyaan itu diulang, keras dan tanpa jeda: siapa yang memotong mangrove?
Bukan sekadar retorika. Bagi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, itu adalah titik awal dari sesuatu yang lebih besar—dugaan pelanggaran yang tidak lagi bisa ditutup dengan dokumen administratif.
Di hadapan sejumlah pihak dalam forum resmi, Supartha menyampaikan temuan lapangan yang, menurutnya, tidak bisa disangkal. Pemotongan mangrove terjadi. Bukan asumsi, melainkan fakta visual.
“Ini siapa yang motong mangrove? Ini wilayah siapa? Sumbernya dari apa?” ujarnya, mempertanyakan dasar hukum aktivitas tersebut.
Di titik ini, persoalan tidak lagi berhenti pada izin.

Supartha menyoroti penggunaan Surat Keterangan Garapan Bangunan (SKGB) yang dinilai tidak bisa dijadikan legitimasi untuk mengubah fungsi kawasan mangrove. Ia bahkan secara terbuka meminta evaluasi hingga pencabutan dokumen tersebut.
“Jangan mentang-mentang baru ada SKGB, suka-suka potong mangrove. Ini sudah tidak benar. Ini melawan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, undang-undang telah secara jelas melarang pemotongan maupun pemadatan kawasan mangrove. Namun yang ditemukan di lapangan justru sebaliknya—setelah ditebang, kawasan tersebut dipadatkan untuk kepentingan pembangunan.
Apa yang terjadi, kata dia, bukan sekadar pelanggaran prosedur.
Ini perusakan ekosistem.