INFOTREN.ID - Waktu terus bergulir membawa berbagai perubahan besar dalam tatanan kehidupan bernegara, namun tidak demikian dengan fondasi hukum pemberantasan korupsi di tanah air. Sebuah catatan sejarah hukum kembali mencuat ke permukaan, menyoroti eksistensi regulasi yang menjadi ujung tombak dalam melawan praktik rasuah.

Perjalanan regulasi ini bermula ketika UU Nomor 31 Tahun 1999 hadir untuk menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1971. Kehadirannya pada masa itu membawa angin segar dan harapan besar bagi publik agar Indonesia bisa terbebas dari jerat korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengakar.

Kini, tanpa terasa aturan hukum tersebut telah memasuki usia perak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Angka 25 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah undang-undang untuk tetap bertahan tanpa adanya sentuhan pembaruan yang mendasar.

"Perjalanan UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih dari 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali," demikian bunyi poin utama dalam ulasan tersebut dilansir dari sumber aslinya.

Fenomena stagnasi ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak yang mengamati perkembangan hukum di tanah air. Hal ini dianggap sebagai sebuah anomali, mengingat tantangan zaman yang semakin kompleks dan modus operandi kejahatan keuangan yang terus berevolusi setiap saat.

Meskipun dunia telah berubah drastis sejak akhir milenium lalu, aturan main dalam menjerat para koruptor seolah membatu dan tidak bergerak. Situasi ini menciptakan paradoks di tengah tuntutan masyarakat yang menginginkan reformasi hukum yang lebih progresif serta adaptif terhadap situasi terkini.

Sejarah mencatat bahwa setiap regulasi seharusnya tumbuh dan berkembang mengikuti kebutuhan zaman agar tidak tertinggal oleh realitas sosial yang ada. Namun, realita yang terjadi pada UU Tipikor justru menunjukkan adanya jeda yang sangat panjang dalam proses legislasi nasional kita.

Publik kini terus menanti apakah momentum usia ke-25 ini akan menjadi titik balik bagi munculnya terobosan hukum yang baru dan lebih kuat. Tanpa adanya revisi atau penyesuaian yang berarti, dikhawatirkan celah-celah hukum lama akan terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keberadaan undang-undang yang statis di tengah dinamika kejahatan yang dinamis tentu menjadi tantangan besar bagi para penegak hukum di lapangan. Diperlukan kemauan politik yang kuat agar instrumen hukum ini tidak hanya menjadi pajangan sejarah, tetapi tetap tajam dalam menjalankan fungsinya.