Infotren Sumut, Binjai - Satres narkoba polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda dengan inisal NAS (35) warga Jalan Lumban Nabolak-II, Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mula Mula Kabupaten Samosir, di Jalan Samanhudi, Pasar-V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Senin (27/10/25) sekira pukul 00.10 WIB dinihari.

Adapun kornologis penangkapan pelaku, bermula saat menjelang dini hari sekira pukul 00.10 WIB, tim dibawah pimpinan IPTU Alex Parasibu, melihat pelaku sedang duduk di sebuah gubuk dan saat ditemukan sedang memaket barang haram tersebut.

 Barang Bukti yang Disita Polres Binjai

1. Tujuh plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,34 gram.

2.Satu pipet skop modifikasi

iklan sidebar-1

3. Satu bungkus berisikan plastik klip kosong.

Kepada wartawan IPTU Alex Parasibu membenarkan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang kini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Ya benar, kini pelaku di ancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Akp Ismail Pane.

"Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai.," pungkasnya. (Ril)