TANGSEL, Infotren.id – Kasus pengosongan rumah yang sempat viral di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum pemilik lahan menegaskan, sengketa ini berakar dari transaksi jual beli yang tak pernah tuntas sejak 2019.

RIDHO LAW FIRM selaku kuasa hukum H. Karnadi menyebut, kliennya adalah pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Murjaya RT/RW 002/005 berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679. 

Pengosongan yang dilakukan, menurut mereka, bukan tindakan sepihak, melainkan langkah hukum akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh pihak pembeli, Kamis (23/4/2026).

“Sejak awal ini hanya kesepakatan lisan. Nilai transaksi Rp1,3 miliar, namun yang dibayarkan baru Rp570 juta hingga April 2020. Sisanya tidak pernah dilunasi sampai sekarang,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Dalam kesepakatan tersebut, lanjutnya, pemecahan sertipikat maupun proses administrasi lanjutan baru bisa dilakukan setelah pembayaran lunas. Karena hal itu tidak terjadi, maka secara hukum kepemilikan belum pernah beralih dari H. Karnadi.

Situasi semakin rumit karena pihak pembeli, Desi Riana, saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan dan Anak Kota Tangerang dalam perkara penipuan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1624/Pid.B/2025/PN.Tng dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum mengungkapkan, pihaknya telah mencoba membuka ruang komunikasi dengan mendatangi yang bersangkutan di lapas. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons karena Desi Riana menolak untuk bertemu.

Sebelumnya, dua kali somasi juga telah dilayangkan pada 1 dan 7 April 2026. Isinya menuntut pelunasan atau pengosongan objek. Namun hingga kini tidak ada itikad penyelesaian.

Di tengah kebuntuan tersebut, muncul pihak lain yang diketahui menempati rumah tersebut. Kuasa hukum menegaskan, pihak tersebut tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pemilik sah maupun dengan perjanjian jual beli sebelumnya.