INFOTREN.ID - Wacana mengenai penyesuaian ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perbincangan hangat seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Isu ini kembali mengemuka dalam diskusi politik nasional belakangan ini.

DPR RI telah memberikan penegasan mengenai pendekatan yang akan diambil dalam proses revisi Undang-Undang tersebut di parlemen. Mereka memastikan bahwa pembahasan tidak akan mengarah pada kebijakan yang memberatkan bagi partai-partai politik yang ada.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo memberikan tanggapan terhadap apresiasi yang disampaikan oleh Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengenai isu ambang batas parlemen. Tanggapan ini menegaskan urgensi penyelesaian regulasi pemilu.

Sekjen Perindo secara tegas menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus dapat diselesaikan dan disahkan paling lambat pada tahun 2026. Penetapan batas waktu ini dinilai krusial untuk persiapan tahapan pemilu berikutnya.

"Wacana penyesuaian ambang batas parlemen kembali mengemuka dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilu," ujar salah satu narasumber terkait isu ini.

Lebih lanjut, terkait dengan proses legislasi di tingkat DPR RI, penekanan diberikan pada bagaimana revisi tersebut akan dilaksanakan. DPR RI menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak akan memberatkan partai politik, sebagaimana informasi yang beredar.

"DPR RI menegaskan pendekatan yang diambil tidak akan memberatkan partai politik," kata salah satu anggota Dewan.

Penyelesaian RUU Pemilu tepat waktu menjadi fokus utama agar seluruh elemen penyelenggara pemilu memiliki kepastian hukum dan landasan yang kuat untuk melaksanakan kontestasi demokrasi mendatang. Hal ini menjadi harapan besar dari jajaran pengurus partai.

Dikutip dari sumber berita, apresiasi dari Dasco terhadap isu ambang batas ini disambut baik oleh Sekjen Perindo sebagai momentum untuk mempercepat pembahasan substansi krusial lainnya dalam RUU Pemilu.