INFOTREN.ID - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Program ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025, dan mencakup dua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

‎Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah diskon sebesar 20 persen untuk pembayaran PBB-P2 yang menunggak pada periode 1990 hingga 2014. Dengan potongan ini, wajib pajak hanya perlu membayar 80 persen dari total tagihan, tanpa syarat tambahan apa pun. Langkah ini diambil untuk mendorong pelunasan piutang pajak lama serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajibannya.

‎Tak hanya memberikan potongan pembayaran, Pemkot Tangerang juga menghapuskan seluruh denda keterlambatan PBB-P2 untuk tagihan dari tahun 1990 hingga 2024. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar denda atas keterlambatan yang pernah terjadi selama periode tersebut. Kebijakan ini dinilai menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban tambahan.

‎Dalam pelaksanaannya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melakukan berbagai inovasi untuk memperluas akses pembayaran. Selain melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), masyarakat kini bisa membayar pajak secara langsung melalui loket keliling yang hadir di 13 kecamatan. Total terdapat 30 titik layanan yang akan dibuka di tengah-tengah kawasan permukiman warga mulai tanggal 4 hingga 30 Agustus 2025.

‎Menurut Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, penyediaan layanan di lokasi pemukiman ini bertujuan untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada warga. “Tahun ini, loket offline atau tunai akan dibuka di tengah pemukiman atau perumahan,” ujar Kiki dalam keterangannya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

iklan sidebar-1

‎Tak hanya jalur offline, Pemkot Tangerang juga membuka berbagai kanal pembayaran online untuk memberikan fleksibilitas. Pembayaran pajak kini bisa dilakukan melalui platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Gopay, LinkAja, Obo, Licin, hingga bjb DIGI, QRIS, Pospay, dan aplikasi Tangerang LIVE.

‎Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam melunasi pajak daerah dapat meningkat. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk apresiasi Pemkot kepada warga dalam menyambut momentum bersejarah kemerdekaan Indonesia.(*)