INFOTREN.ID - Sejumlah korban yang mencapai 50 orang di Serang Banten merugi hingga milyaran rupiah akibat Arisan Bodong.
Diketahui, seorang wanita berinisial TL yang berumur 32 tahun diduga pelaku arisan online bodong Mart 8 di Serang Banten sudah di tangkap oleh pihak kepolisian setempat tim Unit Tipidter Polres Serang.
Wanita yang juga seorang ibu rumah tangga ini diamankan di rumah mertuanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa, 25 Maret 2025 lalu.
Dalam keterangannya, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan bermotifkan arisan online ini merupakan tindak lanjut dari laporan SP, 32 tahun warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Salah satu korban yang juga mengikuti arisan bodong dengan 50 peserta lainnya ini mengungkapkan kepada pihak kepolisian terkait kapan mereka mulai bergabung serta berapa uang yang dikeluarkan per bulan nya.
“Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan. Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp50 juta pada bulan ke 10,” sebut Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, pada Kamis (27/03/2025).
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Kecurigaan mulai dirasakan salah satu korban ketika pada saat jatuh tempo di bulan ke sepuluh atau Desember 2024, uang arisan yang dijanjikan pelaku tidak kunjung diterima.
Ternyata, Tidak hanya korban yang berinisial SP, beberapa peserta arisan lainnya juga mengalami nasib yang sama.
Tentu dengan kecurigaan yang selama ini dirasa oleh salah satu korban yang juga dirasakan oleh peserta arisan lainnya membuat SP mengadukan laporan ke kepolisian.


