Pengacara kondang Refly Harun kembali melontarkan kritik tajam terkait prosedur hukum yang menimpa kliennya, Roy Suryo dan kawan-kawan. Ia menyoroti langkah kepolisian yang secara mendadak melimpahkan berkas perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke pihak Kejaksaan. Langkah ini dinilai terburu-buru dan mengabaikan beberapa tahapan krusial dalam proses penyidikan.
Refly menegaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan di tengah proses yang seharusnya masih berjalan di meja penyidik. Pihaknya merasa ada kejanggalan karena prosedur formal belum sepenuhnya terpenuhi sebelum berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus sensitif ini.
Kasus yang menyeret nama Roy Suryo ini berfokus pada polemik keaslian ijazah pendidikan milik mantan Presiden Jokowi. Sejak awal, tim hukum telah mengajukan sejumlah saksi ahli untuk memberikan keterangan demi memperjelas duduk perkara. Namun, hingga berkas berpindah tangan, permintaan tersebut diklaim belum diakomodasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Refly Harun secara eksplisit mempertanyakan alasan di balik keputusan penyidik yang tetap melimpahkan berkas tersebut ke jaksa. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo Cs merupakan hak hukum yang seharusnya dihormati. Tanpa keterangan ahli tersebut, konstruksi hukum dalam berkas perkara dianggap menjadi tidak berimbang.
Dampak dari pelimpahan yang dinilai prematur ini berpotensi mencederai rasa keadilan bagi pihak terlapor dalam perkara tersebut. Refly mengkhawatirkan bahwa proses di kejaksaan nantinya akan terhambat oleh kurangnya bukti atau keterangan pendukung yang valid. Situasi ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap independensi institusi kepolisian.
Hingga saat ini, tim hukum Roy Suryo masih menunggu penjelasan resmi terkait alasan pengabaian saksi ahli dalam berkas perkara. Mereka berencana untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Koordinasi intensif pun terus dilakukan guna menyiapkan langkah pembelaan di tahap penuntutan nanti.
Penanganan kasus ijazah ini kini memasuki babak baru setelah berkasnya mendarat di meja jaksa penuntut umum. Publik kini menanti bagaimana pihak Kejaksaan merespons keberatan yang diajukan oleh tim hukum pimpinan Refly Harun. Kepastian hukum dan transparansi tetap menjadi tuntutan utama dalam penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan tokoh publik ini.
Sumber: Nasional.sindonews

