JAKARTA - Masyarakat adat asal Merauke dan Boven Digoel memprotes Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang mengubah 486.939 hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Untuk itu,12 orang perwakilan masyarakat adat dari Boven Digoel dan Merauke, Papua Selatan mengajukan Upaya Administratif Keberatan pada 10 Februari 2026 atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 yang melakukan perubahan status, demi tujuan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional, provinsi Papua Selatan.
Menurut tim advokasi Solidaritas Merauke, kedua putusan itu tidak pernah diumumkan ke publik. Informasi ini baru terungkap setelah tim advokasi menempuh permohonan informasi publik untuk mengecek kebenaran keduanya. Baru pada 13 Januari 2026 pihak kementerian kehutanan memberikan kedua keputusan tersebut.
“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami bersama masyarakat adat merasa terkejut atas keputusan ini. Masyarakat adat merasa tidak dihargai atas keputusan ini,” terang Teddy Wakum, salah satu tim advokasi yang juga merupakan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, dalam siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Kamis, 13 Februari 2026.
“Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent). Keputusan ini dibuat tanpa mendengar, menjelaskan dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” sambungnya.

Masyarakat adat Merauke dan Boven Digoel memprotes Kemenhut yang mengubah ratusan hektar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Foto: Tim Solidaritas Merauke
Kekecewaan juga diungkapkan Masyarakat adat suku Wambon Kenemopte yang merasa dikhianati oleh Menteri Kehutanan (Menhut). Pada akhir September 2023 dengan didampingi Yayasan Pusaka, 8 (delapan) marga mengajukan permohonan hutan adat, mereka diminta melengkapi syarat yang belum lengkap.
“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak mempedulikan kami,” ujar Albertus Tenggare, salah satu perwakilan Masyarakat adat Wambon Kenemopte.
Menurut Tigor Hutapea, kuasa hukum pemohon keberatan, Keputusan Menhut nomor 591 dan 430 telah mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai penduduk asli pemilik tanah dan hutan.

