INFOTREN.ID — Putusan hakim tunggal Pengadilan
Negeri Denpasar yang menolak gugatan praperadilan I Made Daging memang
mengesahkan penetapan tersangka. Secara prosedural, Polda Bali keluar sebagai
pemenang. Namun dalam hukum pidana, kemenangan prosedural kerap menyimpan bibit
kekalahan substantif.
Sekarang pintu penyidikan sudah dinyatakan sah. Tapi di
balik pintu itu, bukan ruang terbuka yang menanti penyidik, melainkan tembok
hukum yang nyaris mustahil ditembus.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, tidak
mempersoalkan putusan praperadilan. Ia justru menerimanya sebagai fakta hukum
yang mengikat. Namun dari penerimaan itulah ia melontarkan pertanyaan yang
hingga kini belum terjawab:
"Setelah penetapan tersangka ini sah, Polda Bali mau ke
mana?"
Pasal yang Sudah Tiada dan Pasal yang Gugur Waktu
Konstruksi perkara yang dibangun penyidik sejak awal
bertumpu pada dua pasal: Pasal 421 KUHP lama dan Pasal
83 UU No. 43/2009 tentang Kearsipan.
Putusan praperadilan kini mengunci penyidik untuk konsisten
menggunakan kedua pasal itu. Tidak boleh berubah. Tidak boleh bergeser. Sebab
putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka dengan pasal-pasal itu telah
sah.
Masalahnya, menurut Pasek, Pasal 421 KUHP lama
secara yuridis formal sudah mati.
"Pasal itu tidak diadopsi dalam UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Artinya, setelah tanggal itu,
tidak ada lagi dasar hukum untuk mendakwa seseorang dengan pasal tersebut. Ini
bukan soal pasal lama boleh dipakai atau tidak. Ini soal apakah kita akan
mengadili seseorang dengan pasal yang sudah dicabut oleh negara sendiri,"
ujarnya.

