INFOTREN.ID — Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak gugatan praperadilan I Made Daging memang mengesahkan penetapan tersangka. Secara prosedural, Polda Bali keluar sebagai pemenang. Namun dalam hukum pidana, kemenangan prosedural kerap menyimpan bibit kekalahan substantif.

Sekarang pintu penyidikan sudah dinyatakan sah. Tapi di balik pintu itu, bukan ruang terbuka yang menanti penyidik, melainkan tembok hukum yang nyaris mustahil ditembus.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, tidak mempersoalkan putusan praperadilan. Ia justru menerimanya sebagai fakta hukum yang mengikat. Namun dari penerimaan itulah ia melontarkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:

"Setelah penetapan tersangka ini sah, Polda Bali mau ke mana?"

Pasal yang Sudah Tiada dan Pasal yang Gugur Waktu

Konstruksi perkara yang dibangun penyidik sejak awal bertumpu pada dua pasal: Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No. 43/2009 tentang Kearsipan.

Putusan praperadilan kini mengunci penyidik untuk konsisten menggunakan kedua pasal itu. Tidak boleh berubah. Tidak boleh bergeser. Sebab putusan pengadilan menyatakan penetapan tersangka dengan pasal-pasal itu telah sah.

Masalahnya, menurut Pasek, Pasal 421 KUHP lama secara yuridis formal sudah mati.

"Pasal itu tidak diadopsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Artinya, setelah tanggal itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk mendakwa seseorang dengan pasal tersebut. Ini bukan soal pasal lama boleh dipakai atau tidak. Ini soal apakah kita akan mengadili seseorang dengan pasal yang sudah dicabut oleh negara sendiri," ujarnya.