INFOTREN.ID - Penindakan hukum kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan pelaku tindak pidana perambahan taman Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut (TM KG LTL) di Kecamatan Tanjung Pura yang dirambah menjadi perkebunan sawit yang dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur menuai keritik publik.

Diketahui sebelumnya Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda 856,8 miliar di Pengadilan Tinggi Medan namun masih tahap kasasi (belum ditahan).

Disisi lain, mantan Kepala Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Imran yang ikut terlibat juga belum ditahan.

Nah yang menjadi pertanyaan publik selain Akuang belum ditahan karena masih tahap kasasi lalu mengapa perkebunan sawit yang di kelola Koperasi Sinar Tani Makmur dibawah pimpina Akuang masih dipanen meski telah disita Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sejak beberapa tahun lalu.

Terpisah, Kepala Desa Tapal Kuda, Ucok saat di konfirmasi masalah lahan sawit sitaan Kejaksaan masih dipanen mempersilahkan wartawan menghubungi Polisi Kehutanana (Polhut)

"Terkait pemanenan Sawit oleh pimpinan Koperasi Sinar Tani Makmur. Silahkan hubungi Polhut, saya tak tahu itu," kata Ucok, Selasa (10/2/2026) via ponselnya.

Sementara itu salah seorang warga setempat mengaku, ratusan hektar kebun sawit di lahan konservasi Mangrove di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading, Langkat Timur Laut (LTL), masih dipanen oleh pekerja Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.

"Masih dipanen anggota Akuang bang," kata sumber yang juga warga di Desa Tapal Kuda Kecamatan Tanjung Pura.

Sementara Kepala BKSDA Sumatera Utara melalui Kasi Wil II Stabat Bobby mengaku menunggu keputusan Kasasi atas proses hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menumbang tanamkan area yang disulap jadi kebun sawit oleh para perambah hutan mangrove yang telah divonis PT Medan penjara 10 tahun dan denda 856,8 miliar